Sunday, July 3, 2011

Mungkin bagi sebagian orang memakan daging kelinci adalah syubhat (samar) karena perbedaan pandangan/pendapat. Ada yang berpendapat halal dan ada juga yang berpendapat haram. (ada di antara peserta yang nyletuk : kan makannya rumput bos). Berikut akan kami nukilkan sebuah hadits shahih (insyaallah) mengenai hukum makan daging kelinci.
Anas bin Malik r.a berkata : Kami kejutkan binatang kelinci (arnab) di Marridh Dhahran lalu kawan-kawan kamipun memburunya dan merekapun lelah. Kemudian aku mendapatkannya lalu aku menangkapnya dan aku membawanya kepada abu Thalhah, maka beliaupun menyembelihnya dan beliau mengirim daging di atas paha atau dua pahanya kepada Rasulullahsaw menerimanya dan memakannya (HR Bukhari, Muslim).

0 comments :

Post a Comment